Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain
Blog Article
Money laundering adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.Apakah tindak pidana tersebut dapat berdiri sendiri atau tindak pidana yang bergantung pada tindak pidana yang lain? Artikel ini mengkaji pembuktian kejahatan money laundering dengan kajian yuridis normatif dan menganalisa Putusan MK No.77/PUU-XII/2011 dengan menggunakan studi Mass Balance of Cenozoic Andes-Amazon Source to Sink System—Marañón Basin, Peru komparatif kejahatan money laundering di Negara Indonesia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.
Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum bagi penegak hukum untuk menegakan hukum pidana dalam hal memberantas money laundering.Kesimpulannya kejahatan money laundering tidak dapat berdiri sendiri.Perbandingan kejahatan money laundering Indonesia, Belanda, Inggris Valores de referencia para las pruebas de Cooper y de 20m de ida y vuelta en población residente en altitud elevada. [Reference values for Cooper and Shuttle Run Tests in population living at high altitude]. dan Amerika menyimpulkan bahwa Kejahatan money laundering bukan merupakan tindak pidana asal.
Demi terciptanya Equality Before The Law seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU No.8 Tahun 2010.Dalam praktik pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia seharusnya penegak hukum memperhatikan asas presumption of innocent.